SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mempertanyakan areal tukar guling lahan milik PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK).
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan dari pemerintah daerah Kotim belum lama ini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk menengahi masalah PT MJSP dengan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kotim.
“Saat RDP disebutkan PT MJSP memperoleh izin lokasi karena sudah melakukan tukar guling lahan di daerah lain untuk menggantikan lahan yang ada di daerah Desa Ramban itu,” kata Abadi, Jumat 28 Januari 2022.
Namun ujarnya diketahui, areal tukar guling lahan PT MJSP yang sudah di tanam sawit pada tahun 2008 pada areal hutan produksi tetap pada koordinat, ternyata baru di proses tukar menukar kawasannya dan baru diajukan oleh PT MJSP pada tanggal 28 Januari tahun 2015 melalui rekomendasi Bupati Kotim nomor : 522/489/ek.bang tanggal 17 Juli tahun 2014.
“Dan kenyataannya proses tersebut masih terkendala karena overlap semua atau berada di areal IUPHHK-HT PT Bukit Beringin Makmur, sehingga secara ketentuan menyalahi aturan serta terkendala INPRES Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutn Alam Primer dan Lahan Gambut,” tegasnya.
Untuk itu, menurut Abadi, PT MJSP diduga melanggar UU kehutanan dan UU perkebunan karena telah menebang pohon tanpa izin di areal hutan produksi tetap untuk ditanami kelapa sawit.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post