KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni AN (35). Dia ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, pada Rabu 26 Januari 2022. “Dari penangkapan AN (35), ditemukan barang bukti 12 paket sabu dengan berat kotor 4,63 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Kamis, 27 Januari 2022.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap AN (35) bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di rumah milik AN sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Dari informasi tadi, kemudian anggota melakukan pengamatan di rumah tersebut. “Setelah mendapatkan informasi akurat, kami langsung melakukan pengepungan di sekitar rumah. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa,” ujarnya.
Dari penggeledahan itu, lanjut dia, ditemukan belasan paket sabu yang disimpan di ruang tamu rumah, satu buah timbangan digital, tujuh bungkus plastik klip, dua lembar tisu, dua buah sendok sabu, satu bundelan plastik klip, satu unit gawai, satu buah tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
“Usai digeledah, AN (35) yang berprofesi sebagai petani bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. Atas kepemilikan barang haram tersebut, AN (35) dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post