KUALA KURUN – Saat ini, pemerintah semakin menggencarkan program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Vaksinasi menjadi penting karena merupakan salah satu upaya penting untuk memberikan perlindungan anak, serta menekan angka penularan Covid-19 di sekolah saat pandemi.
“Untuk menyukseskan program vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun, kami imbau kepada para orang tua agar jangan ragu membawa anaknya untuk ikut vaksinasi,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Cici Susilawati, Rabu, 26 Januari 2022.
Dia mengatakan, para orang tua tidak perlu khawatir dan melarang anaknya yang berusia 6-11 tahun untuk ikut vaksinasi Covid-19, karena vaksin tersebut sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan status Emergency Use Authorization (EUA).
“Meskipun anak usia 6-11 tahun relatif aman dari infeksi Covid-19, namun bukan berarti mereka terbebas dari paparan virus itu. Dengan vaksinasi anak, maka akan membentuk kekebalan tubuh atau herd immunity, dan anak lebih terlindungi dari bahaya covid-19,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menuturkan, vaksinasi Covid-19 bagi anak berusia 6-11 tahun, sama seperti imunisasi lainnya yang sudah dijalani anak-anak sejak bayi.
“Vaksinasi ini sama seperti imunisasi anak. Untuk itu, kepada orang tua agar tidak perlu ragu anaknya mengikuti vaksinasi Covid-19, karena tujuannya adalah untuk melindungi anak mereka,” tegas Politikus Partai Demokrat ini.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post