SAMPIT – Pemerintah Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) miliki izin atau legalitas sesuai prosedur.
Bahkan pemerintah Kabupaten Kotim melalui Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Rudy Kamislan menjamin, bahwa 20 persen lahan yang mendapat izin usaha untuk PT MJSP tersebut milik warga.
“2005 perusahaan sudah punya izin lokasi seluas 7.400 hektare dan pada 2015 berkurang jadi 5.893 hektare. Yang inilah diterbitkan IUP HTR nya,” kata Rudy, Rabu 26 Januari 2022.
Karena ini dikawasan hutan lanjutnya, maka PT MJSP wajib mengurus pelepasan hutan yang dalam UU boleh alih fungsi HTR, dan HPKnya bisa langsung pelepasan.
“Tahun 2015 PT MJSP ini sudah mendapat izin pelepasan hutan oleh kementrian. Dan pada 5 Agustus tahun 2021 baru keluar HPKnya. Ini tukar guling, setelah pelepasan hutan di Bagendang itu tadi, maka ada di daerah lain yang ditetapkan jadi HPK yaitu di Antang Kalang,” jelasnya.
Sementara itu dirinya menyetakan memang ada izin Gapoktan seluas 3.500 hektare, kalau dikelola dengan benar menurutnya hal itu bisa menjadi pendapatan besar bagi masyarakat.
“Jadi penambah penghasilan untuk masyarakat. Saya mewakili bupati dan pemerintah daerah, saya menjamin dari areal yang dilepaskan untuk PT MJSP dan tukar menukar kawasan itu, 20 persennya untuk masyarakat yaitu sekitar 320 hektare. Ini wajib diingat oleh PT MJSP untuk diserahkan ke masyarakat,” tegas Rudy.
Lanjutnya, pihaknya tidak hanya mementingkan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat agar turut sejahtera. Itu tujuan adanya perusahaan berdiri, agar masyarakat sekitar juga meningkat perekonomiannya.
“Kami juga minta rekomendasi surat pengatar dari kecamatan untuk diserahkan ke kami, siapa saja nama-nama warga yang berhak menerima lahan plasma ini nantinya. Karena ini gratis untuk masyarakat dan nanti bisa dalam bentuk koperasi,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post