PULANG PISAU – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh N telah mendapatkan ketukan palu dari hakim. Pria yang dulunya bekerja sebagai Bendahara di SMKN 1 Kahayan Hilir tersebut divonis kurungan badan hingga denda puluhan juta rupiah.
Dana BOS bersumber dari APBN yang didapat oleh sekolah kejuruan tersebut di korupsinya sejak tahun 2015 hingga 2017. Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi mengatakan, berdasarkan 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN.Plk , terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi bersama AM, sehingga dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah.
Kini terpidana menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palangka Raya. “Dari penanganan perkara tipikor ini, kami telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 130.493.361,” bebernya.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post