SAMPIT – Dugaan pelanggaran hukum oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) yang berada di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur (Kotim) menuai aksi dari masyarakat setempat.
Bahkan, dari data yang diimpun media ini, ratusan masyarakat Desa Ramban menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Hagantang Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melakukan aksi konpoi berjalan kaki menuju Kantor Sekretariat Kotim untuk meminta keadilan.
“Kita sudah melakukan persiapan untuk melakukan aksi damai besok pagi. Kita akan berkumpul di Taman Kota Sampit sekitar pukul 07.00 WIB dan mulai berjalan kaki pada pukul 08.00 WIB menuju kantor Bupati Kotim dan Kantor DPRD Kotim,” kata Ketua Umum LSM Betang Hagantang Kalteng Karliansyah, Rabu 19 Januari 2022.
Karliansyah yang juga sekaligus koordinator masyarakat ini menyebutkan, ada sekitar 500 warga Desa Ramban yang akan turun ke jalan meminta keadilan dan hak bagi mereka yang sudah sejak lama dirampas perusahaan.
Pada aksi damai nanti, pihaknya akan membacakan sejumlah tuntungan dihadapan Bupati Kotim beserta jajaran yang harus ditindak lanjuti. Jika mana tuntuntan itu tidak ada tindak lanjutnya dalam kurun waktu yang ditentukan, maka masyarakat akan melakukan hukum adat dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
“Mereka ini diduga tidak memiliki izin sama sekali semenjak beroperasi dari tahun 2008 lalu, kami menduga hal ini dibiarkan oleh oknum-oknum aparat dan pemerintah sehingga ujungnya menyengsarakan masyarakat,” tegas Karliansyah.
Dirinya juga menegaskan, gerakan ini murni dari hati masyarakat sehingga pihaknya sebagai pengurus LSM ikut tergerak membela hak-hak masyarakat. Terlebih diduga banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT MJSP ini.
“Mereka ini diduga melakukan perambahan hutan tanpa izin di kawasan hutan, tidak ada izin amdal dalam pegolahan lahan kebun sehingga terjadi kerusakan yang sangat fatal terhadap hutan, lingkungan hidup dan ekosistem setempat, terjadi kerugian yang sangat besar kepada Negara karena tidak membayar PSDA – DR,” ungkapnya.
Sehingga secara otomatis pula tidak membayar pajak sehingga Negara dari pusat sampai daerah sangat dirugikan karena perkebunan milik orang Malaysia ini hanya membawa petaka.
“Untuk itu kami ingatkan agar perusahaan yang berinvestasi di Kotim dan Kalteng pada umumnya jangan macam-macam untuk tidak mengikuti aturan, jangan sampai mengusik ketenangan masyarakat,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post