SAMPIT – Seorang perempuan berinisial HT ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran membantu dan menjalankan usaha suaminya, SN, yakni jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Bukannya untung, bisnis haram yang dijalankan pasangan suami istri (Pasutri) malah buntung. Bahkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangak dalam kasus ini.
“Kedua tersangka ini ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Sampurna II, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada hari Selasa, 11 Januari 2022, sekitar pukul 18.00 wib,” kata Kasatreskoba, AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Rabu, 12 Januari 2022.
Dari hasil penggeledahan, Tim Cobra dari Korps Bhayangkara Bumi Habaring Hurung ini berhasil menemukan 2 paket kecil sabu yang memiliki berat kotor sekitar 2,07 gram, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, dan uang hasil penjualan sebagian sabu sebesar Rp 450 ribu. Pasutri ini beralasan tidak memiliki pekerjaan tetap namun membutuhkan uang yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Kendati demikian, perbuatan ini tidaklah dibenarkan lantaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pasutri ini kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1). Hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun masa tahanan. Apapun alasannya, ini tidaklah dibenarkan. Kami akan selalu berusaha memberantas dan memerangi segala bentuk maupun jenis narkoba. Tentunya perang terhadap narkoba ini bukan sekedar tugas polisi, tapi tugas seluruh lapisan masyarakat,” sebut Syaifull yang pernab menjabat sebagai Kapolsek Cempaga ini. (dia/matakalteng.com)
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post