SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung langkah tegas pemerintah pusat yang mencabut izin perusahaan perkebunan dan pertambangan di wilayah itu.
Dirinya berharap momentum ini bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dengan memanfaatkan lahan yang sudah dicabut izinnya tersebut. Jika memang nantinya lahan tersebut dikelola oleh BUMD dan kelompok tani, akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.
“Sebelum itu, saya mendesak agar pemerintah daerah segera memperjelas dan mempertajam ke pemerintah pusat untuk status lahan yang sudah cabut perizinannya itu baik itu baik itu pertambangan maupun perkebunan,”kata Rimbun, Selasa 11 Januari 2022.
Menurutnya, kebijakan Presiden Jokowi mencabut izin itu merupakan bentuk ketegasan dari pemerintah pusat terhadap investasi yang melalaikan tugas dan kewajibannya. “Kita dukung kebijakan Pak Jokowi ini dan kebijakan ini semoga bisa menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat Kotim pada khususnya,” tegasnya.
Rimbun menyebutkan, sejumlah perkebunan yang dari data itu masuk dalam areal Kotim yakni PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Uni Primacom, PT NSP I dan PT NSP II, Bisma Darma Kecana, Kridatama Lancar, Teguh Sampurna sementara itu sektor pertambangan yakni PT Feron Tambang Kalimantan. Sedangkan untuk konsesi HPH yakni Inhutani Santilik II.
“Saya sepakatnya ini dikelola masyarakat yang mana nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Misalnya disitu ada totalnya 2000 KK dengan luasan lahan 5000 hektare maka bisa dibagikan ke masyarakat per kaka bisa 2-3 hektare,” imbuhnya.
Sejauh ini lanjut Rimbun, pihaknya juga tengah menunggu tindakan hukum pasca terbitnya SK pencabutan oleh Presiden tersebut. Dia juga berharap pemerintah daerah proaktif untuk berkonsultasikan isi SK itu ke KLHK supaya bisa ditindaklanjuti daerah.
Diketahui untuk pencabutan izin yang ada di Kalteng merupakan peringkat ketiga setelah Papua dan Papua Barat yang paling banyak dicabut izin konsesinya. Sekitar 384.000 hektare areal yang dicabut dengan rincian HPH 0 hektare, HTI 28.370 hektare, IPPKH 5.899 hektare, kebun 350 ribu hektare.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post