SAMPIT – Dua kakak beradik berinisial C dan W, dipenjara lantaran melakukan pemukulan terhadap dua warga yang merupakan tetangga sendiri di Jalan Iskandar, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu, 9 Januari 2022.
Pemukulan tersebut bermula saat korban J bersama masyarakat sekitar sedang gotong royong memperbaiki jalan. Karena kekurangan alat, J pun mendatangi rumah pelaku untuk meminjam gerobak. Namun pelaku menolak dengan nada yang tinggi ‘Kada (tidak ada)’.
Mendengar hal itu, korban pun menjauh sambil bergumam ‘Ela-ela ihh, niat ikey baya handak manimbun jalan ihh (Janganlah begitu, niat kami hanya ingin menimbun jalan saja)’. Gumaman itu terdengar oleh pelaku, C pun mengejar korban lalu memukulnya sehingga mengalami luka bagian pelipis dan lebam di bagian wajah korban.
Melihat hal itu, warga berinisial I mencoba melerai, namun adik pelaku, W, datang dan langsung memukuli korban. Kejadian ini dapat terhentikan setelah ibu para pelaku melerainya. Kedua korban lalu kembali berkumpul bersama warga dan melakukan syukuran atas perbaikan jalan yang mereka kerjakan. Namun saat acara berlangsung, W melempari seng rumah warga menggunakan batu dan memukulkan senjata tajam ke pagar. Kejadian ini pun dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. Kakak beradik tersebut ditangkap dan dijebloskan ke ruang jeruji besi.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, dan Pasal 170 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan dengan terang-terangan, pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Wakilnya, Kompol Abdul Aziz dan Kasatreskrim AKP Gede Atmaja, Selasa, 11 Januari 2022.
Sementara saat ini kedua korban sedang beristirahat setelah diobati dan di visum. Polisi berpangkat dua melati emas ini mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban guna menjaga kondusifitas dan keharmonisan yang sudah ada. “Menjaga kamtibmas tugas kita semua, jangan sampai kita terjerat hukum karena hal ini,” tuturnya.
(Dia/matakalteng.com)
Discussion about this post