SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengimbau masyarakat yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) agar memanfaatkan program pemerintah yaitu pembebasan denda pajak.
“Ini kesempatan yang bagus. Jangan disia-siakan. Mumpung ada program pembebasan denda, ini harus dimanfaatkan,” kata Darmawati, Senin 10 Januari 2022.
Dia mendukung kebijakan yang diambil pemerintah daerah dengan membebaskan denda PBB-P2. Harapannya ini akan menarik minat dan kemampuan masyarakat untuk tetap membayar PBB-P2.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memacu peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga dapat membiayai pembangunan yang pada akhirnya juga untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Tambah Darmawati, terobosan ini patut diapresiasi karena menjadi jalan tengah agar masyarakat juga tetap bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daerah dan pemerintah daerah juga mendapat pemasukan untuk memperkuat keuangan daerah yang saat ini juga terdampak lesunya ekonomi.
“Apalagi, program ini juga sejalan dengan upaya pemilihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Keringanan pajak daerah dengan cara pembebasan PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban terhadap daerah,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post