NANGA BULIK – Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau, Jonson Pasaribu mengungkapkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamandau tahun 2020 diusulkan naik sebesar 8.51%.
“Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan produk domestik bruto (PDP) yakni tingkat inflasi nasional adalah 3.39% dan pertumbuhan PDP sebesar 5.12%. UMK tahun 2020 berdasar data inflasi dan PDB sebesar 8.51% itulah yang digunakan untuk menghitung kenaikan UMK tahun 2020, yakni UMK tahun sebelumnya ditambah 8.51%,” kata Jonson Pasaribu, Rabu 29 Oktober 2019.
Diketahui, UMK Lamandau tahun 2019 yakni sebesar Rp 2.884.667, dengan usulan kenaikan 8.51 persen tersebut maka akan naik menjadi Rp 3.130.152. Menurutnya, Usulan ini akan disampaikan ke Bupati Lamandau dan direkomendasikan ke gubernur untuk selanjutnya ditetapkan.
“Usulan dewan pengupahan disampaikan ke bupati. Kemudian atas persetujuan bupati dan direkomendasikan ke gubernur melalui Disnakertrans provinsi,” tambahnya.
Ditambahkan Jonson, sesuai aturan yang ada, usulan ini harus sudah ditetapkan per tanggal 21 November 2019. Karena Upah Minimum Kabupaten ini berlaku mulai 1 Januari 2020, maka bulan Desember 2019 nanti sudah disosialisasikan ke perusahaan.
“Dan untuk diketahui UMK hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan, upah gaji dan buruh dengan masa kerja diatas satu tahun harus lebih dari UMK yang ditetapkan,” jelasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post