SAMPIT – Izin konsesi puluhan perusahaan besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dicabut. Pencabutan izin sebagai langkah pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
“Pencabutan izin merupakan kewenangan pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) . Ada 59 izin perusahaan yang dicabut,” katanya, Jumat 7 Januari 2022.
Diketahui belum lama ini Presiden Joko Widodo telah mencabut ribuan izin konsesi kawasan hutan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Perusahaan yang dicabut izinnya itu tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan minerba, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin di sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post