KUALA KURUN – Ratusan masyarakat Gunung Mas (Gumas) melaksanakan aksi blokade jalan dengan melarang truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di bidang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan melewati jalan umum, yakni Kuala Kurun-Palangka Raya, di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang.
“Tuntutan kami yakni menolak truk angkutan PBS melewati jalan umum, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan,” ucap Koordinator Aksi Yepta Diharja, Kamis 6 Januari 2021.
Dalam aksinya tersebut, massa sempat melakukan penahanan terhadap sejumlah truk angkutan PBS pengangkut batu bara. Setelah melakukan dialog panjang antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dengan perwakilan masyarakat, akhirnya tercapai kesepakatan dan truk itu dilepaskan.
“Kesepakatan yang tercapai, yakni PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, sebelum jalan khusus selesai dibuat maka masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS melewati jalan umum dengan batas waktu minimal satu tahun, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, serta selama ada kerusakan jalan umum, maka PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal),” terangnya.
Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut, pemkab mendorong kepada PBS untuk memperbaiki jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Perbaikan itu jangan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Harus menggunakan dana yang memang untuk perbaikan jalan saja. Kalau dana CSR itu untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. Sejauh ini, lanjut dia, PBS telah menunjuk pelaksana atau kontraktor untuk memperbaiki jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Kerusakan jalan itu sudah mulai diperbaiki sampai selesai. Selama diperbaiki, truk angkutan PBS dilarang untuk melewati ruas jalan tersebut.
“Kontraktor yang akan memperbaiki jalan ini, sudah menurunkan alat berat dan mulai bekerja. Untuk pengawasannya, diawasi langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas, sehingga sesuai dengan standar jalan yang seharusnya,” kata Jaya.
Untuk mencegah truk angkutan PBS melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, juga sudah mendirikan pos pantau di beberapa titik, yakni di pertigaan Tewah-Rungan-Kurun, muara jalan ke Tahura Lapak Jaru, Kurun Seberang tepatnya di pertigaan Palangka Raya-Kurun-Sei Hanyo, Desa Teluk Nyatu, Dahian Tambuk, Rangan Tate, Tanjung Karitak, Tewai Baru, Pematang Limau, dan Kelurahan Sepang Simin.
“Pos dijaga 1×24 jam oleh personel TNI, Polri, dan Satpol PP. Mereka memantau truk angkutan PBS, agar tidak melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Kalau masih ada lewat, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. Selanjutnya untuk jangka panjang, kata Jaya, pemkab dan masyarakat mendorong PBS untuk segera membuat jalan khusus, baik itu melewati jalur sungai ataupun jalur darat. Dari PBS silahkan menganalisa mana yang lebih efektif dan efisien.
“Dalam poin kesepakatan itu, kami bersama masyarakat memberikan kesempatan PBS selama satu tahun untuk membuat jalan khusus, dan kami sepakat truk angkutan PBS masih melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, tetapi itu hanya sementara,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post