SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi meminta, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menandatangani Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kotim.
Pasalnya ujarnya, hingga saat ini SK PAW tersebut belum ditandatangani oleh gubernur Kalteng, padahal berbagai tahapan sudah selesai. “Semua tahapan sudah dilalui baik dari partai, dari KPU, bahkan tahapan dari tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi baik berupa disposisi telah semua terpenuhi. Maka saya selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim meminta agar gubernur bisa segera bisa menandatangani SK PAW DPRD Kotim tersebut,” tegas Abadi, Kamis 6 Januari 2022.
Hal itu lanjutnya, mengacu pada pasal 14A PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang PAW Anggota DPRD kabupaten/kota dan sesuai ketentuan undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan wajib diproses.
“Maka atas dasar itu, saya berharap menjadi bahan pertimbangan Gubernur Kalteng karena mengingat bahwa almarhum Hademan yang merupakan Anggota Fraksi PKB DPRD Kotim mempunyai konsutuen di wilayah dapilnya sehingga ini perlu diperjuangkan, jangan sampai akibat adanya dugaan konflik internal maupun konflik pribadi maupun kelompok berdampak kepada masyarakat,” ujarnya.
Tambah Abadi, masyarakat wajib mendapat pelayanan sesuai ketentuan pasal 67, 78 dan 79 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post