PALANGKA RAYA – Pj. Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa salah satu ukuran kemampuan daerah untuk melaksanakan pemerintahan daerah adalah dengan melihat besarnya nilai PAD yang dapat dicapai oleh daerah tersebut yang merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah.
“Citra keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh dan bagaimana alokasi keuangan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah guna menyejahterahkan masyarakatnya,” ungkap Nuryakin, Minggu 19 Desember 2021.
Lebih lanjut Nuryakin menyebutkan bahwa hal ini sejalan dengan visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021-2026, yaitu “Kalimantan Tengah Maju, Mandiri, dan Adil untuk Kesejahteraan Segenap Masyarakat Menuju Kalimantan Tengah Makin Berkah (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis)”.
Selain itu, menurutnya, hal tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi suatu daerah untuk dapat memaksimalkan PAD dan pemerintah daerah harus berupaya keras untuk mencari sumber-sumber pendapatan yang potensial seraya mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang telah dipungut selama ini.
“Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah saat ini adalah dengan memaksimalkan pendapatan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, di mana kedua komponen ini merupakan komponen yang sangat menjanjikan dan selama ini pendapatan yang berasal dari perolehan hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen yang memberikan sumbangan yang cukup signifikan dalam struktur pendapatan yang berasal dari PAD,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari PAD, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Ketiga kelompok sumber pendapatan daerah tersebut terus diupayakan dapat optimal penerimaannya, khususnya dari sumber PAD, untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kalteng.
“Untuk itu, diperlukan strategi dan kebijakan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, salah satunya mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi kekayaan alam dan hasil bumi di Provinsi Kalteng yang sangat melimpah, namun saat ini masih belum dapat dioptimalkan untuk menjadi sumber penerimaan daerah,” ungkap Pj. Sekda.
Berkaitan dengan hal tersebut, dinilai perlu dilakukan inventarisasi dan penyusunan data potensi Retribusi Daerah yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengelolaan, dan pendistribusian, serta pengendalian potensi Sumber Daya Alam (SDA).
Pj. Sekda juga meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menginventarisasi dan memberikan data potensi retribusi daerah dari jenis objek retribusi jasa usaha, diantaranya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Data hasil inventarisasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam rangka mengakomodir potensi objek retribusi jasa usaha yang baru.
“Saya ingatkan, jangan hanya dapat merencanakan dan menggunakan anggaran belanja saja, namun hendaknya juga dapat berinovasi dan berkontribusi sesuai dengan Tupoksi dan kewenangan yang diembannya dalam meningkatkan PAD guna menyukseskan penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Kalteng,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post