SAMPIT – Pacar dari terduga pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bisa menjadi tersangka. Hal itu dikatakan oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis 16 Desember 2021
“Pacar dari pelaku pembuangan bayi tersebut bisa menjadi tersangka apabila nantinya dari hasil pendalaman kasus ada mengarah pada pelanggaran hukum. Sebab itu belum bisa pastikan apakah bisa jadi tersangka atau tidak,” ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian masih belum bisa memeriksa terduga pelaku lantaran masih dalam perawatan medis. Perempuan asal Buntok, Kabupaten Barito Selatan tersebut masih mengalami pendarahan pasca melahirkan. “Kami belum bisa meminta keterangan dari pelaku. Karena saat ini pelaku masih dalam perawatan dan kami juga masih fokus dalam pemulihan kondisi pelaku,” sebut Kapolres.
Pembuangan bayi tersebut nekat dilakukan oleh pelaku yang masih berumur 18 tahun itu, karena sang pacar tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post