SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, berhasil meringkus pelaku pembobol salah satu toko fotocopy yang berada di Jalan Cilik Riwut Km 2,5, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 14 Desember 2021.
Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik toko yang bernama Yulia Larasati. Saat itu korban baru membuka toko miliknya. Pemilik toko tersebut sebut kaget melihat kondisi dinding tokonya dalam keadaan jebol.
Lalu korban memeriksa ke dalam dirinya terkejut, laptop, telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta tidak ada ditempat. “Korban langsung melaporkan kejadian itu. Dan saat kami menerima laporan kami langsung bergerak memburu pelaku,” kata AKP Ratno Kapolsek Baamang, Rabu 15 Desember 2021.
Tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap di jalan Cilik Riwut km 3,5. Saat itu pelaku tengah asyik memainkan handphone hasil curiannya. “Saat kami interogasi pelaku bernama Robertus Kehi Berek, 20 tahun, mengakui perbuatannya. Dan langsung kami amankan ke kantor Polsek Baamang,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post