SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi meminta penegak hukum baik kepolisian kejaksaan dan KPK bisa menelisik anggaran dana reboisasi yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Yang mana ujarnya dana tersebut sesuai keputusan menteri keuangan RI Nomor 491/KMK.02/2001 tentang dana alokasi khusus (DAK) terkait dana reboisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2001. “Untuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sebagian besar disalurkan ke Kotim, karena mengingat di Kotim sebagian besar lahan DAK telah berubah fungsi menjadi kebun perusahaan,” kata Abadi, Minggu 12 Desember 2021.
Lanjutnya, sementara di Kotim berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Kehutanan Kotim tahun 2008 bahwa pada tahun 2001 ada enam kelompok tani tahun 2002 ada 16 enam belas dan tahun 2003 ada 12 kelompok tani yang di biaya dari anggaran DAK. “Jika berdasarkan data dan titik koordinat yang ada diduga telah di garap oleh investor perkebunan kelapa sawit sehingga ini sudah jelas merugikan keuangan negara, serta saya berharap kepada kementerian KLHK juga bekerja melakukan pendataan,” tegasnya.
Karena ujarnya, hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat, sehingga jangan hanya mendapat gajih besar fasilitas mewah tapi lupa tanggung jawab sementara sudah sangat jelas bahwa lahan pertanian wajib dilindungi berdasarkan UU RI Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pasal 14 ayat (1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dan pada ayat (2) Perencanaan usulan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan Ketentuan UUD 1945 pasal 33 ayat 3. “Jika memang kementerian KLHK dan kementerian agraria merasa tidak mampu melaksanakan amanat untuk bisa mensejahterakan masyarakat, kami sepakat agar bisa diganti,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post