SAMPIT – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Ary Dewar mengingatkan, perubahan Izin Membangun Gedung (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar tidak mempengaruhi pemberian layanan kepada masyarakat.
Retribusi PBG dan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah besama disepakati, dalam hal ini semua berharap hasil dari raperda yang telah ditetapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengambil satu keputusan. “Dan diharapkan menjadi acuan bagi proses pelayanan terhadap masyarakat serta perencanaan dalam pembangunan di Kotim,” kata Ary Dewar, Sabtu 11 Desember 2021.
Lanjutnya, Fraksi Gerindra berharap kepada Pemkab Kotim melalui SOPD atau Kepala Dinas terkait yang membidangi pembuatan/pelayanan PBG, demi meningkatkan PAD dapat membantu serta bekerja secara maksimal, tepatnwaktu dan tepat sasaran. “Yang kedua untuk SOPD/Kepala Dinas terkiat dengan PAD agar dapat bekerja secara maksimal dan dapat menggali potensi yang ada di Kotim, salah satunya mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Kotim dengan sadaran lebih menggali PAD,” tegasnya.
Tambahnya, termasuk pelayanan pemberian PBG, yang telah dibahas bersama-sama tentang retribusi PBG tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post