SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui menertibkan kegiatan yang kurang pantas dilakukan yakni gelandangan, pengemis maupun pengamen jalanan (Gepeng) yang ada di Kota Sampit.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kotim Wiyono mengatakan, penertiban ini akan dilakukan karena gepeng yang biasa beraktivitas di sejumlah persimpangan jalan mulai meresahkan masyarakat. “Mulai hari ini akan kami tertibkan mereka, dibantu dengan Satpol PP. Aktivitas para gepeng saat ini dinilai dapat membahayakan penggunaan jalan maupun dirinya sendiri, terutama anak-anak yang meminta-minta di lampu merah,” katanya, Selasa 7 Desember 2021.
Penertiban yang dilakukan oleh pihaknya akan dilakukan secara humanis, dengan artian akan dilakukan pembinaan. Gepeng yang berasal dari luar daerah akan dikembalikan ke asalnya. Sementara yang berasal dari Kotim, Dinsos akan kembali melakukan koordinasi dengan Bupati Kotim dan Dinas terkait lainnya. “Karena sejauh ini gepeng kebanyakan bukan dari Kotim melainkan dari daerah tetangga seperti Seruyan. Sementara yang dari Kotim kami akan koordinasikan lagi,” jelasnya.
Diungkapkan Wiyono, penertiban ini sering dilakukan. Namun sejauh ini pihaknya tidak memiliki tempat atau rumah singgah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sehingga gepeng yang terjaring tetap kembali meminta-minta, terlebih masih ada banyak masyarakat yang memberi uang.
Sementara, pihaknya terutama Satpol PP yang melakukan penindakan tidak dapat melakukan tindakan tegas berupa sanksi karena peraturan daerah yang mengatur itu yaitu Perda Tibum masih belum rampung atau masih dalam pembahasan. “Jadi saya imbau masyarakat jangan memberikan uang untuk gepeng. Kalau tidak ada yang ngasih uang maka secara sendirinya mereka akan berhenti,” ucapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post