PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah dan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten Kota Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah Tahun 2022 Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/442/2021 tanggal 19 November 2021 sebesar sebesar Rp 2.922.516.
Nilai ini lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Selanjutnya Gubernur menetapkan UMK Provinsi Kalimantan Tengah melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188 44/445/2021 tanggal 30 November 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi selaku Ketua Dewan Pengupahan Kalteng, di Palangka Raya, Senin 6 Desember 2021. Lanjut Farid, dalam lampiran Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tidak tercantum UMK Kapuas.
Hal ini disebabkan karena dalam perhitungan UMK Kapuas yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas dalam Sidang Dewan Pengupahan, sesuai Formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, memperoleh hasil yaitu UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 lebih kecil dari UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan (2021) dan lebih kecil dari UMP tahun 2022.
“Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa apabila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur,” jelasnya.
Memperhatikan beberapa kondisi tersebut diatas, Gubernur Kalimantan Tengah mengambil langkah kebijakan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Kapuas melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tentang UMK Tahun 2022.
Dimana pada Diktum Ketiga, bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini, maka UMK Kabupaten/Kota dimaksud, berpedoman pada UMP tahun 2022.
“Dengan demikian maka UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 tetap ada dan mengacu pada UMP Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.922.516, – (dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah). Nilai ini lebih tinggi dari nilai UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan (2021),” beber Farid.
Formula yang digunakan dalam penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.
Bahwa sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 29, UMP ditetapkan oleh Gubernur dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November tahun berjalan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atas rekomendasi) dari Bupati/walikota selambat-lambatnya tanggal 30 November tahun berjalan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post