NANGA BULIK – Sebagai pemangku kebijakan ditingkat pemerintahan desa, seorang kepala desa dan jajarannya diimbau untuk menghindari tindakan yang melawan hukum. Hal itu seperti disampaikan oleh Bupati Lamandau Hendra Lesmana saat membuka Raker Camat, Kepala desa, Lurah dan Ketua BPD, Senin 6 Desember 2021.
“Selama ini tidak ada kepala desa yang tertangkap tangan melakukan tindakan korupsi, namun seringkali perangkat desa terjerat kasus penyalahgunaan anggaran dana desa karena dilaporkan atau hasil pemeriksaan inspektorat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Bupati, seluruh kades yang ada di Kabupaten Lamandau diminta untuk melaksanakan pengelolaan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya tegaskan, laporan keuangan dan administrasi desa harus dilaksanakan dengan baik, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Bupati juga mengajak perangkat desa yang ada di Lamandau untuk terus berupaya mengakomodir setiap masukan positif dari masyarakat guna membangun desanya agar semakin lebih baik. “Kades dan perangkatnya harus memiliki jiwa melayani, bukan menjadi priyayi. Mari kita bangkitkan kembali jiwa gotong royong di masyarakat serta senantiasa bersinergi dengan BPD, pemerintah kecamatan serta tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas terkait,” ucapnya.
Selain mengandalkan kucuran dana dari pemerintah, baik Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD), pemerintah desa bisa mendapat sumber pendapatan desanya jika berhasil menggali potensi-potensi desa yang dimiliki. Sebab itu, dirinya meminta kepada perangkat desa agar menggali dan mengembangkan semua potensi desa di wilayahnya. “Saya masih berkomitmen agar setiap desa memiliki BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Kepada Bapak Ibu Kades yang di desanya belum ada BUMDes, diharapkan segera dibentuk untuk memberdayakan potensi desanya,” pungkasnya.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post