PANGKALAN BUN – Lantaran merasa tidak sanggup menampung aspirasi warganya, Kepala Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.
Pernyataan resmi pengunduran diri Kepala Desa Sulung, Sayuti ia tuangkan secara tertulis dan dikirimkan ke pemerintah Kecamatan Arut Selatan baru-baru ini.
Camat Arsel, M Ramlan menyampaikan bahwa surat pengunduran diri kepala desa sulung secara resmi telah di terima pihak kecamatan, dan ada tiga poin yang melatarbelakangi pengunduran dirinya.
“Pada prinsipnya salah satu alasannya adalah tidak sanggup menjalankan tugas sebagai kepala desa,” ungkapnya.
Selain itu berdasarkan keterangan versi kepala desa, bahwa ia mengundurkan diri juga lantaran ia tidak mengakomodir keinginan masyarakatnya.
Mantan Lurah Baru tersebut juga mengaku telah berusaha membujuk yang bersangkutan untuk mengurungkan niatnya mundur dan melanjutkan periode jabatannya. Namun yang bersangkutan tetap pada pendiriannya untuk mengundurkan diri.
Sebagai tindaklanjut Pemerintah Kecamatan Arut Selatan akan meneruskan surat resmi pengunduran diri Kades Sulung ke Sekretariat Daerah Kabupayen Kobar untuk ditindaklanjuti. Dan saat ini sedang berproses menunggui Surat Keputusan Bupati Kobar untuk memberhentikan dengan hormat.
“Sedang berproses di sekretariat daerah dan menunggu SK pemberhentian dengan hormat,” pungkasnya.
Seperti diketahui Kepala Desa Sulung, Sayuti dilantik pada tanggal 25 Oktober 2019 lalu, bersama dengan pelantikan 43 kades lainnya. Ia menjabat lebih dari 2 tahun.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post