PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggelar konsultasi publik terhadap tiga Raperda di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
Adapun tiga raperda itu yakni, raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), raperda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, dan raperda tentang pemanfaatan limbah rumah tangga.
“Tiga raperda ini merupakan raperda inisiatif dari pihaknya DPRD di tahun 2021,” ungkap Riduanto, Sabtu 4 Desember 2021.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduan mengatakan tiga raperda yang disampaikan dalam konsultasi publik ditargetkan bisa selesai pada masa sidang 1 tahun 2021/2022, yang berakhir di tanggal 14 Desember 2021 ini.
Sementara itu terkait konsultasi publik yang sudah dilaksanakan, maka pihaknya mendapat berbagai masukkan dari peserta konsultasi publik. Seperti berkenaan dengan raperda LKK, dimana ditegaskan pengurus LKK tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik.
“Ini masukan yang nantinya akan diramu kembali.Terutama terkait pasal-pasal pengecualian,” bebernya.
Selain itu ungkap Riduanto, ada pula masukan dan pertanyaan dari mahasiswa yang mengikuti konsultasi publik, terutama terkait raperda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Semua masukan dan saran akan kami tampung. Bapemperda akan mengakomodir seluruhnya sepanjang sesuai aturan berlaku. Semuanya untuk menyempurnakan raperda,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post