SAMPIT – Keperluan akan peningkatan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan lajunya tingkat perubahan dan perkembangan pembangunan merupakan hal yang wajar dan tidak diabaikan.
Oleh karena itu menurut Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar, diperlukan regulasi agar hal tersebut yang komprehensif untuk memenuhi keperluan tersebut. “Pemerintah Kotim telah menyikapi secara bijak dalam memenuhi harapan masyarakat Kotim di bidang pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, selain itu juga merupakan acuan, landasan hukum serta kepastian hukum dan agar pelaksanaannya lebih baik, efisien dan efektif,” kata Kurniawan, Jumat 3 Desember 2021.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat harus bermakna sebagai suatu pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat serta merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah. “Hak-hak dasar dalam hal ini adalah hak-hak masyarakat umum. Untuk memenuhi hak-hak dasar tersebut, Pemerintah Daerah Kotim membentuk berbagai Perda di antaranya yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.
Dalam penyusunan Peraturan Daerah khususnya mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang menjadi landasan dalam perumusannya adalah kenyataan dan kondisi masyarakat dalam kaitannya dengan aspek sosial kemasyarakatan. Peraturan Daerah tentang ketertiban dan ketentraman merupakan kebutuhan akan adanya hukum yang tertulis. Kebutuhan ini semakin meningkat manakala ditinjau dari lingkupnya yang sangat luas tersebut, dan ini disebabkan oleh adanya keinginan untuk menjawab banyaknya persoalan khususnya yang berkaitan dengan perubahan masyarakat, disamping itu juga merupakan perangkat yang diperlukan di era globalisasi. “Hukum tidak saja berfungsi sebagai alat kontrol sosial (law as tool of social control), namun juga dipakai sebagai alat untuk merubah sistem yang ada,” ujarnya.
Dalam Ranperda ini Fraksi PAN ujarnya hanya ada satu permintaan kepada Pemerintah Daerah. Dalam penyelenggaraan perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini pihaknya meminta agar Perangkat daerah sebut saja contohnya Satpol PP. Dalam penyelenggaraannya kepada masyarakat agar melakukan pendekatan hukum dengan cara humanis. “Humanis diperlukan karena objek pelayanan Polisi Pamong Praja adalah warga masyarakat yang sehingga sentuhan manusia sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Yaitu Salam, Sapa, dan Senyum atau 3S diperlukan untuk menunjukan bahwa polisi pamong praja adalah pribadi-pribadi yang ramah, yang mampu memberikan ketulusan pelayanan melalui konsep 3S tersebut. “Karena Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah,” ujarnya.
Tambah Kurniawan, pada era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi serta dapat membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Apabila layanan yang diberikan tidak maksimal, maka secara real time dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial on line. Oleh sebab itu, Fraksi PAN menghimbau kepada Kepala Daerah agar menempatkan aparatur di Satuan Polisi Pamong Praja di Kotim ini dengan mempertimbangkan secara matang kompetensi dan latar belakang keilmuan yang dimiliki.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post