SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Rustam Efendi ditangkap di depan ruko yang berada di Jalan Ir H Juanda. Saat itu tersangka sedang menunggu calon pembeli sabu yang dijualnya, Selasa, 15 Oktober 2019.
“Penangkapannya dilakukan pada siang hari, sekitar pukul 11.30 wib. Waktu dapat laporan, kami langsung bergerak. Kebetulan tersangka sedang berada di depan rukonya yang tidak jauh dari rumahnya sendiri,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 16 Oktober 2019.
Saat dilakukan penggeledahan badan, aparat tidak menemuan satu pun alat bukti. Namun dari sekitaran lokasi ditemukan 1 paket kecil sabu. Sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah keranjang yang berada di depan ruko tersebut.
“Tidak hanya itu saja, ternyata tersangka masih memiliki sabu dan disimpan di kediamannya. Dari barak yang berada di Gang Buntu itu kami berhasil mengamankan sabu sebanyak 3 paket yang disembunyikan tersangka di kantong baju hem di dalam kamarnya,” sebut Iptu Arasi.
Selain itu, barang bukti yang turut diamankan adalah satu pak plastik bening dan satu sendok yang terbuat dari potongan sendok pelastik. Tersangka kini berada di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya adalah penjara, minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Barang bukti yang diamankan jumlahnya lebih 5 gram. Tepatnya 6,57 gram. Kami masih mendalami kasus ini,” tukas Kasatreskoba Polres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post