BUNTOK – Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus AS (43) yang diduga seorang bandar gede (Bede) narkoba jenis sabu, Kamis 25 November 2021. Dari hasil penggeledahan petugas, berhasil ditemukan barang bukti (Barbuk) yang diduga sabu seberat 2,78 gram .
Pelaku yang diborgol disalah satu rumah Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala itu, oleh polisi sudah resmi ditetapkan tersangka. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku di jeblos ke hotel prodeo.
Kasat Narkoba IPTU Bagus Winarmoko mewakili Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 28 November 2021, membenarkan adanya penangkapan kasus narkoba di kecamatan Karau Kuala itu.
“Benar pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita jeblos ke sel tahanan,” tegasnya. Informasi di kepolisian menyebutkan, Penangkapan itu, menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Bangkuang banyak peredaran narkoba. Berbekal informasi masyarakat itu, Polsek Karau Kuala berkoordinasi dengan satresnarkoba Polres untuk tindak lanjutnya.
Alhasil, satu orang pria berinisial AS berhasil diringkus berikut barbuk narkoba jenis sabu seberat 2,78 gram. Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan, pelaku berikut barbuk digelandang ke kantor Polisi. Atas perbuatannya, penyidik polisi pun membidik tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post