SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjalin kerjasama tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada guru honorer, kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman antara kedua pihak di Gedung Serbaguna Sampit, Selasa 23 November 2021.
Kerjasama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Yunan Shahada dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur Suparmadi, dan disaksian oleh Bupati Kabupaten Kotawarigin Timur, Halikinnor serta para guru dari jenjang Paud hingga SMA.
Setelah acara penandatanganan tersebut Bupati menyampaikan mendukung kerjasama ini, bahkan dia siap menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer.
“Nanti akan kami lihat dulu, jika secara aturan diperbolehkan, akan saya anggarkan untuk tenaga honorer,” ucap Bupati Halikinnor.
Begitu juga dengan Suparmadi, dalam sambutannya disebutkan 2.000 guru honorer akan didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan, guna memberi perlindungan Jaminan Sosial kepada guru honorer dan tenaga pendidikan atas resiko kecelakaan kerja dan kematian selama menjalankan tugas dan fungsinya.
“Akan kami upayakan guru honorer untuk diberi perlindungan tanpa harus keluar biaya dari kantong mereka sendiri” ucap Suparmadi. Kepala BPJamsostek Sampit, Yunan Shahada mengatakan guru honorer dan tenaga pendidikan akan didaftarkan dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp 16.200.
“Iuran 16.200 selama sebulan iuran yang cukup ringan, semoga hal ini tidak memberatkan para tenaga honorer dan tenaga pendidikan, karena manfaat yang didapat sangatlah besar,” ucap Yunan. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemberian simbolis manfaat BPJamsostek yaitu jaminan kematian atas nama Sri Wulyani, dari PAUD PEMBIMBING, yang meninggal dunia pada bulan September 2021 karena sakit.
Sementara santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan RP 42.000.000 dengan rincian Santunan Berkala Rp 12.000.000. Biaya Pemakaman 10.000.000 serta santunan kematian Rp 20.000.000. Yunan berharap, para masyarakat segera sadar betapa pentingnya Jaminan Sosial, karena tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri tapi juga kepada keluarga yang ada dirumah.
(rls/matakalteng.com)
Discussion about this post