SAMPIT – Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga karyawan swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak diperbolehkan mengambil cuti akhir tahun atau menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini sebagai upaya dalam menekan risiko peningkatan kasus Covid-19
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, kebijakan tersebut telah disampaikan oleh pemerintah pusat kepada pihaknya. “Tapi untuk surat edaran resmi belum ada,” katanya, Selasa 22 November 2021.
Namun untuk hari libur sendiri tetap berlaku, yang tidak diperbolehkan adalah cuti. Hal ini berkaca dari akhir tahun 2020, mobilitas masyarakat cukup tinggi dan menyebabkan kasus Covid-19 melonjak. Larangan itu tertuang dalam PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Kami upayakan menekan sesedikit mungkin masyarakat yang akan berpergian. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti yang akan kami lakukan. Bahkan nantinya semua daerah akan diberlakukan PPKM level 3, ini khusus menghadapi Nataru,” jelasnya.
Diketahui bahwa belum lama ini pemerintah pusat pun telah mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang semestinya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post