SAMPIT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di wilayah setempat untuk lebih memahami peraturan yang baru yang mengatur tentang kedisiplinan PNS.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kotim Alang Arianto mengatakan, Pemerintah Pusat baru-baru ini telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur atau disiplin ASN. “Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, jadi dalam peraturan itu memuat hukuman disiplin bagi PNS, ” katanya, Senin 22 November 2021.
Pada peraturan tersebut menyebutkan gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban dan melanggar larangan yang telah diatur akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin. Tingkat hukumnya sendiri terbagi menjadi tiga, ringan sedang dan berat. “Jadi ada yang hukumannya pemotongan tunjangan kinerja termasuk tunjangan daerah juga dan itu sudah jelas . Ini yang harus hati-hati teman-teman PNS, jadi nanti jangan kaget kalau dipotong,” ungkapnya.
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa, pertama teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun. Kedua, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun, dan ketiga pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari dalam setahun.
Sementara PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 11 hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS bersangkutan dapat menerima hukuman disiplin sebagai berikut, pertama pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun. Kedua, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun dan ketiga pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.
Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat,hukumannya berupa, pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam setahun.
“Makanya kami akan melakukan sosialisasi terkait peraturan yang baru ini, dalam waktu dekat. Karena ini baru takutnya banyak yang tidak tahu. Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada PNS di Kotim,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post