PALANGKA RAYA – Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng (Kalteng) Nomor 188.44/442/2021 Tanggal 19 November 2021, Upah Minimum Pekerja (UMP) mengalami kenaikan menjadi Rp. 2.922.516. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Rivianus Syahril Tarigan, bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans Palangka Raya, Jumat 19 November 2021.
Syahril menyampaikan bahwa penetapan UMP ini telah ditetapkan oleh gubernur setelah sebelumnya Pemprov Kalteng melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan dan telah menetapkan UMP Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP Tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi,” jelasnya.
Syahril menambahkan dengan telah ditetapkannya UMP maka kabupaten kota diminta untuk segera Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 dengan menggunakan Formula yang sama sesuai amanat PP 36 Tahun 2021.
Disampaikan bahwa, Gubernur Kalteng menetapkan UMK Tahun 2022 selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2021. “Bupati/Walikota harus segera mengajukan rekomendasi UMK Tahun 2022 kepada Gubernur sebelum tanggal 26 November 2021 untuk ditetapkan”, tutur Rivianus. Lebih lanjut diungkapkan oleh Rivianus, kenaikan UMP berdasarkan hasil kinerja dari masing-masing Gubernur.
“Karena banyak daerah yang tidak naik. Realisasinya, bahwa kinerja kita, kinerja pemerintah daerah kita dibawah Pimpinan Bapak Gubernur H. Sugianto Sabran, kondisi pertumbuhan ekonomi kita bagus, positive dan inflasi kita juga terkendali sehingga kita menghitung UMP kita berdasarkan parameter itu, nilainya adalah kenaikan. Dibeberapa Daerah ketika dimasukan ke rumus, sesuai dengan indikator ekonomi mereka, hasilnya negatif. Ini adalah berdasarkan hasil kinerja Pemerintah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post