SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun sekaligus tokoh pemuda dayak di Kotim mengingatkan, agar siapapun jangan sembarangan memasang Hinting Pali. Yang mana menurutnya, dari informasi Batamad serta Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim tidak ada mengakui bahwa mereka memasang Hinting Pali.
“Mereka mengakui hanya memasang tanda saja, namun yang menjadi pertanyaan besar untuk saya sebagai Anggota DPRD Kotim atau sebagai salah satu masyarakat Dayak di Kotim, tanda itu tanda apa namanya dan apakah ada di aturan adat, Peraturan Bupati atau Peraturan Daerahnya,” kata Rimbun heran, Jumat 19 November 2021.
Lanjutnya, hal ini harus dijelaskan segera oleh DAD Kotim dan sesegera mungkin mensosialisasi terkait tanda tersebut. Agar masyarakat khususnya suku Dayak mengetahui arti tanda itu, sehingga ketika melihat tanda tersebut mereka tahu itu maksudnya apa dan sanksi apa yang diberikan. “Agar jelas semua, jadi harus maksimal sosialisasi tentang hukum adat ini. Penjelasan harus seragam dan tertera di dalam aturan adat provinsi serta kabupaten, peraturan bupati dan juga peraturan daerahnya. Karena memberikan sanksi kepada pelanggar hukum adat harus jelas, tidak boleh main-main, kalau tanda saja tidak jelas maka sanksinya juga main-main,” tegasnya.
Legislator ini meminta, dengan permasalahan yang ada salah satu contohnya kasus sanksi kepada penjual miras dan juga pelaporan terhadap dirinya oleh ketua harian, ini menjadi saksi semua serta menjadi pelajaran agar sama-sama intropeksi diri. “Intinya saya melaksanakan fungsi dan tugas saya, apa yang saya buat dalam statement saya, saya anggap positif. Tinggal masyarakat saja menilainya bagaimana,” tandasnya.
Hinting atau hinting pali merupakan bagian dari ritual adat yang dimiliki masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah, pada umumnya dalam kasus konflik tanah adat di Kalimantan Tengah. Ritual adat ini menimbulkan hinting/portal yang digunakan untuk menutup lokasi tanah adat yang digarap oleh pihak perusahaan. Hinting atau hinting pali dalam perkembangan era, pada dasarnya telah menjadi suatu upaya dalam proses penyelesaian sengketa bagi masyarakat adat Dayak Kalteng. Dalam pelaksanaan pemasangan hinting (portal adat), perlu ditegaskan kewenangan khusus kepada para Damang, yaitu (Peraturan Adat Dayak Kalimantan Tengah, 2015).
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post