KUALA PEMBUANG – Sebanyak 24 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk ke dalam rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2022 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman mengatakan, rencana Propemperda tahun 2022 ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan rencana Propemperda tahun 2022 lalu yang berjumlah 28 buah raperda.
“Pada tahun 2022 nanti, 24 raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut terdiri dari delapan buah raperda inisiatif DPRD dan 16 raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 18 November 2021.
Untuk rincian raperda inisiatif DPRD tersebut diantaranya adalah tentang Pedoman Perijinan Perkebunan Berkelanjutan, Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan, Perlindungan Nelayan Lokal, Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Biaya Pemberangkatan dan Pendampingan Ibadah Haji dan Pedoman Penertiban Surat Keterangan Tanah Adat, Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan serta tentang Desa Wisata dan Strategi Pengelolaan Serta Pengembangan Pariwisata.
Sementara rincian 16 raperda yang diajukan oleh Pemkab Seruyan yaitu tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemberian Insentif dan Kemudan Penanaman Modal di Kabupaten Seruyan, Perubahan Atas Perda Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Perlindungan Perempuan dan Anak, Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Kepada PDAM, Pembentukan Perusda PDAM, Pembinaan dan Pengawasan Perencanaan Pemerintah Desa di Kabupaten Seruyan, Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Perubahan Atas Perda Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Sosial serta tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Untuk yang usulan dari Pemkab itu ada beberapa yang kita sepakati untuk dipending dulu dalam rapat kerja kemarin, karena masih belum ada kesiapan ataupun kelengkapan untuk pembahasannya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post