PULANG PISAU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, memberikan apresiasi tinggi kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas perannya dalam mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan dana desa (DD).
Melalui kegiatan sosialisasi perundang-undangan bersama DPMD Pulang Pisau yang dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan dan kepada seluruh aparatur desa, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di tingkat pemerintah kecamatan dan desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Saya memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berperan dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa,” ucapnya, Rabu 10 November 2021. Dia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memiliki peranan sangat penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
Melalui sosialisasi pembinaan, pendampingan, dan pengawalan pada perencanaan dan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah desa, diharapkan dapat minimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya berharap para Kades beserta aparaturnya dapat bekerja dengan baik. Jika tidak, tentunya akan berhadapan dengan hukum,”tutupnya.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post