KUALA KAPUAS – Wacana adanya Rasionalisasi atau pemangkasan anggaran belanja dan pengurangan Tenaga Kontrak (Tekon) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, mendapat perhatian dan sorotan dari Kalangan Wakil Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terkait rencana Rasionalisasi Tekon tersebut, salah satu Anggota DPRD Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut menyoroti wacana Rasionalisasi pengurangan Tekon oleh Pemerintah setempat. Dia menyebutkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas, konsisten melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai solusi penyelesaian persoalan Tenaga Honor (Tekon).
“Solusinya untuk Tekon itu, iya PP Nomor 49 Tahun 218 Tentang P3K,” sebut Algrin Gasan,Tepatnya Kamis 4 November 2021. Politisi dari Partai Golkar ini, menuturkan bahwasanya Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018.
“Dikarenakan sebagai bentuk dan wujud ketaatan Hukum terhadap aturan lebih tinggi. Sebab Hukum adalah Panglima bagi masyarakat di Negeri yang kita cintai ini,” jelasnya.
Tujuan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, sambung Algrin, dalam melaksanakannya secara bertahap sampai Tahun 2023 tidak ada lagi Tenaga Honor/K2, dan apapun namanya semua harus diangkat menjadi P3K. “Sejatinya dan wajib Pemda Kapuas,Taat terhadap PP, dan Perpres sebagai aturan lebih tinggi,”Terang Algrin Gasan.
Wakil Rakyat dari Parta Golkar ini,juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kapuas ini mengutarakan bahwa penghematan anggaran seharusnya tidak memangkas anggaran untuk Tekon. Hal ini sangat penting dan patut dipertimbangkan kembali oleh Pemda Kapuas, demi rasa keadilan.
Sehingga jangan sampai rencana pengurangan Tekon untuk penghematan anggaran, yaitu membayar utang Pemda pada pihak ketiga, PT.SMI. Pemda, katanya, bisa menghemat dari anggaran infrastruktur, karena pembangunan Infrastruktur sekarang ini, banyak dilaksanakan melalui anggaran Food Estate dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat.
“Kebetulan Kabupaten Kapuas menjadi lokasi utama pembangunan Food Estate,” tandas Wakil Rakyat ini menutupi obrolannya dengan media ini, Sebagaimana surat bernomor 800/352/P3I/BKPSDM/2021 perihal pengangkatan tenaga kontrak tahun 2022,
Dalam surat yang diteken Sekda Kapuas tersebut diantaranya terdapat poin menyebutkan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak akan dirasionalisasikan 50 persen dari anggaran sebelumnya.
Kemudian juga surat perjanjian kerja tenaga kontrak yang ada di Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang. Lalu untuk penunjukkan kembali tenaga kontrak tahun 2022 nantinya akan ditetapkan berdasarkan uji kompetensi dan ketersediaan kuota.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post