NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau telah menggelar sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi pendukung DPRD Lamandau terhadap Ranperda perubahan kedua tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Kalteng.
Semua fraksi DPRD Lamandau telah menyetujui, namun ada beberapa catatan strategis yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Salah satunya seperti yang disampaikan oleh fraksi partai Golkar. Melalui juru bicaranya, Brilian Adriacitra Amelia, fraksi Partai Golkar mengharapkan agar Pemda juga dapat mendorong kebijakan PT Bank Kalteng untuk lebih mendukung koperasi, UMKM serta industri kreatif yang ada di Kabupaten Lamandau.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan Ranperda ini telah dilalui bersama dengan semangat demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kebebasan dalam berpendapat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Subtansi Ranperda yang telah diajukan telah mengalami penyempurnaan dan penajaman dari aspek filosofis, sosiologis maupun yuridis melalui masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Lamandau. “Kita mengharapkan penanaman modal pada PT Bank Kalteng, harus merupakan bentuk kerjasama yang saling mendukung. Kerjasama ini harus termanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Artinya, tidak hanya berbicara tentang dividen, namun Pemerintah daerah juga harus bisa mendorong kebijakan PT Bank Kalteng untuk lebih mendukung pengembangan koperasi, UMKM dan industri kreatif yang ada di Kabupaten Lamandau.
Fraksi Golkar menilai, tidak salah jika pemerintah daerah memberikan penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng. Dimana salah satu keuntungannya pemerintah daerah mendapatkan keuntungan dari dividen yang mana itu juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. “Berdasarkan kajian kinerja keuangan yang telah dilakukan selama 4 tahun terakhir, menunjukkan performa manajerial yang baik dan dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan dengan finance non-distres,” kata Brilian.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post