KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui jajaran Komisi I telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, terkait permasalahan tenaga kontrak (Tekon) untuk tahun 2022 mendatang, di ruang rapat gabungan, Senin 1 November 2021
Perihal adanya rasionalisasi atau pemangkasan anggaran belanja dan pengunguman Tekon, pihak Komisi I DPRD Kapuas, meminta untuk tekon pendidikan dan kesehatan agar menjadi perhatian untuk dipertahankan.
“Kita tadi rapat dengan Sekda dan OPD terkait menindaklanjuti jadwal Banmus. Dalam kesempatan ini adalah RDP ini terkait surat Sekda nomor 800/352/P31/BKPSDM/2021 perihal pengangkatan tenaga kontrak tahun 2022,” ungkap Anggota DPRD Kapuas, Bardiansyah.
Sebelumnya, dalam surat Sekda tersebut diantaranya terdapat poin menyebutkan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak akan dirasionalisasikan 50 persen dari anggaran sebelumnya.
Kemudian juga surat perjanjian kerja tenaga kontrak yang ada di Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang. Lalu untuk penunjukkan kembali tenaga kontrak tahun 2022 nantinya akan ditetapkan berdasarkan uji kompetensi dan ketersediaan kuota.
“Hasil dari rapat tadi kami mendorong untuk tenaga kontrak dalam bidang pendidikan dan kesehatan perlu dipertimbangkan untuk dipertahankan, terutama di daerah pelosok,” ucap Bardiansah.
Selain itu, lanjut Politisi Partai Nasdem ini pihaknya meminta agar dapat dipertimbangkan kembali bagi tenaga kontrak yang masa kerjanya lebih lama. “Misalnya 10 tahun atau 15 tahun itu yang diprioritaskan. Disamping itu dari hasil uji kompetensi yang mendasari perekrutan kembali untuk tekon,” demikiannya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post