PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya terus membuat terobosan guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah pemberlakuan digitalisasi pengujian kendaraan bermotor atau KIR.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menyebutkan, transformasi pada pengujian kendaraan bermotor tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan pelayanan prima pada bidang pengujian kendaraan bermotor secara berkala.
“Pemberlakuan digitalisasi KIR dalam bentuk smart card ini merupakan kebijakan nasional yang tujuan utamanya untuk menghindari kemungkinan terjadi kecurangan dan memudahkan dalam melakukan uji KIR,” katanya, Jumat 29 Oktober 2021.
Alman menjelaskan, didalam KIR smart card terdapat chip yang berisikan data identitas kendaraan, hasil uji berkala kendaraan, foto kendaraan saat melakukan pengujian, tanda pengesahan dan masa berlaku kelayakan kendaraan.
KIR smart card ini juga terintegrasi dengan sistem online dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara nasional. Sistem tersebut akan menyempurnakan catatan uji KIR, guna mencegah pemalsuan buku catatan.
Melalui sistem tersebut, pemilik kendaraan tidak hanya mendapat kartu uji saja, tapi juga QR code yang dapat discan melalui perangkat seluler. QR kode tersebut, akan ditempelkan di kendaraan untuk memudahkan pendataan bagi petugas saat melaksanakan pemeriksaan uji KIR.
“Jadi tidak bisa dicurangi. Namun yang jelas tidak merusak estetika kendaraan seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Sejatinya uji KIR kendaraan ini bermanfaat untuk membantu kelancaran, kenyamanan dan keamanan pengguna transportasi kendaraannn roda empat dalam berlalu lintas di jalan raya,” pungkas Alman.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post