SAMPIT – Bos Cawan Mas Sampit Jhony Winata membayar denda pelanggaran adat atas perilaku yang diduga melecehkan simbol daerah terhadap Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawat.kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, pada Rabu 27 Oktober 2021.
Pada sidang sebelumnya yang digelar pada 2 Oktober 2021 kemarin. Jhony Winata diputuskan membayar denda sebesar 600 kati ramu atau Rp 150 juta. Denda tersebut lebih kecil dari tuntunan awal yang sebesar 1200 katiramu atau sebesar Rp 300 juta.
Ketua DAD Kotim Untung TR mengatakan, permasalahan ini telah selesai. Selama mengikuti proses sidang adat, Jhony bersikap koperatif dan menerima putusan hakim yang telah menetapkan sanksi adat tersebut. “Hari ini permasalahan sudah selesai, saudara Jhony telah membayar seluruh denda tersebut dan dia juga kooperatif selama mengikuti proses adat,” katanya, Rabu 27 Oktober 2021.
Untung juga menuturkan, uang denda tersebut nanti nya akan di bagi kepada pelapor 1 dan pelapor 2 serta sebagian digunakan untuk acara persidangan dan pesta sidang adat tersebut. Dari Rp 150 juta itu, Rp 25 juta nya untuk acara persidangan adat, tersisa Rp 125 juta. Dari jumlah ini dibagi 10 persen untuk hak Hakim dan Pandawa, yakni Rp 12,5 juta. Pihak pelapor sepakat memberikan DAD Rp 12,5 juta sebagai dana hibah.
“Masing-masing pelapor mendapatkan Rp 50 juta. Dari pihak pelapor juga komitmen bahwa uang denda itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam program bantuan sosial,” ucap Untung.
Sementara itu, Jhony selaku terlapor meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Kotim atas perbuatan nya terhadap Wakil Bupati Kotim Irawati beberapa waktu yang lalu. “Saya mohon maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang saya lakukan dengan spontan ini. Dan saya mendapatkan hikmah dari semua ini, akan saya jadikan pembelajaran,” ucapnya.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post