SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi melarang seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan perjalanan dinas keluar kota.
“Saya tidak akan menanda tangani surat dinas keluar daerah untuk para kepala SKPD apabila jadwalnya berbenturan dengan jadwal pembahasan anggaran,” kata Supian Hadi, Selasa, 8 Oktober 2019.
Hal ini dinilai efektif untuk mempercepat penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2020. Batas akhir penyusunan RAPBD jatuh pada hari Sabtu, 30 November 2019.
“Saya tekankan tidak akan menandatangani surat dinas keluar daerah. Penyusunan RAPBD tidak bolehkan diwakilkan kepada siapa pun, meskipun itu pejabat dibawah pimpinan SKPD,” tukas Bupati Kotim.
Supian Hadi menginginkan RAPBD selesai sebelum batas akhir dan menjadi kabupaten tercepat di Provinsi Kalimantn Tengah dalam penyusunan RAPBD. Gerakan seperti ini dinilai selaras dengan moto pemerintahan setempat, yakni bergerak cepat membangun Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post