SAMPIT – Di dalam Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) banyai terdapat gedung walet. Faktanya, hampir seluruh bangunan yang berdiri sudah bertahun-tahun tersebut tidak mengantongi izin. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kotim, Mohammad Wijaya Putra.
“Selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim tidak pernah mengeluarkan izin untuk bangunan walet di wilayah perkotaan. Karena sesuai aturan memang tidak boleh. Jadi semuanya itu tidak ada izinnya,” katanya, Senin 25 Oktober 2021.
Dilanjutkan, sejauh ini, Pemda hanya memberi izin untuk pembangunan ruko. Namun banyak warga mendirikan bangunan walet menggunakan izin tersebut. Meskipun demikian, pihak pemerintah belum memberikan tindakan tegas. Karena banyak yang sudah berdiri, sehingga pihak Pemda hanya mengatur terkait estetika maupun suara yang dikeluarkan dari dalam gedung tersebut agar tidak mengganggu masyarakat sekitarnya. “Pertama kami akan menyurati pihak Asosiasi Pengusaha Walet Kotim dan membuat kesepakatan untuk aturan yang kami buat itu,” imbuhnya.
Izin untuk membangun bangunan walet ini akan diberikan jika dilakukan di wilayah Desa bukan kota. Namun juga ada aturannya, seperti jauh dari fasilitas pendidikan, karena kebisingan dari suara gedung dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar siswa.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post