SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menilai ketentuan untuk perusahaan perkebunan yang mewajibkan 20 persen kebun untuk plasma hingga kini hanya sebatas isapan jempol.
Dia menilai banyak perusahaan yang masih mengingkari ketentuan tersebut. Ditambah lagi dengan sikap Pemerintah Daerah maupun Pusat yang seakan-akan abai. Amanat tersebut diatur dalam UU No. 18/2004 tentang Perkebunan pada 2007 lalu. Dimana perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% dari luas HGU yang ada. “Data yang kami tahu, seluruh PBS di Kotim belum merealiasikan 20 persen dari HGU mereka. Tapi semua ini hanya sebatas hayalan. Pemerintah seakan-akan tidak mampu menerapkan aturan ini, jadi memberikan harapan yang tidak pasti untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Abadi, Senin 25 Oktober 2021.
Menurut Abadi, Kewajiban plasma 20 persen ini diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR Nomor 7 Tahun 2017. Bahkan lebih dalam, landasan hukum dari Perda Plasma yaitu UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi, merupakan kejelasan dalam program mensejahterakan rakyat.
Ditegaskannya, saat ini semua menggunakan pola kemitraan yang diluar HGU. Hal ini menjelaskan PBS di Kotim belum menjalankan amanat Undang-Undang maupun Peraturan Menteri. “Coba tunjukan mana yang sudah realiasi plasma 20 persen itu, sampai sekarang Pemda saja saya kira tidak tahu. Karena perusahaan memang tidak mau melaksanakan perintah Undang-Undang itu,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post