SAMPIT – Dua orang pemuda asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) RK (22) dan SP (20) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran melakukan pencurian motor (Curanmor) di Jalan Jaya Wijaya Sampit pada, Rabu 20 Oktober kemarin.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, awalnya korban meminjam motor milik temannya dengan asalan untuk ke tempat barak temannya atau tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di barak temannya lalu korban masuk kedalam dan motor tersebut diparkir di depan barak dalam keadaan terkunci stang. “Saat korban menginap ditempat temannya tersebut, waktu keesokan harinya sekitar pukul 06.00 korban bangun dan melihat motor sudah tidak ada ditempat,” kata AKP Ratno Kapolsek Baamang, Jumat 22 Oktober 2021.
Korban sempat panik, setelah mengetahui bahwa motornya dicuri oleh pelaku lalu dirinya melaporkan kepada kepolisian setempat. Untuk mencari keberadaan motor milik korban tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Polsek Baamang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Jendral Sudirman, Km 12, Sampit. “Pelaku kami amankan saat menggunakan kendaraan hasil curiannya. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Ratno.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post