SAMPIT – Sesuai aturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan diikuti oleh daerah terkait mengatur tentang syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Pada aturan baru itu ada kebijakan yang melarang pelaku perjalanan makan dan minum selama dalam perjalanan yang waktunya kurang dari dua jam.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotim Multazam K Anwar mengatakan peraturan itu baru dikeluarkan dan itu harus diterapkan oleh masyarakat terutama yang bepergian. “Meski sejumlah daerah telah berada pada level aman yaitu 1 dan 2 namun pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 terus dilakukan terutama bagi pelaku perjalanan saat dalam perjalanan,” katanya, Jum’at 22 Oktober 2021.
Larangan makan dan minum itu diberlakukan bagi mereka yang menggunakan mode transportasi udara. Dimana mereka dilarang makan dan minum jika perjalanan kurang dari dua jam. “Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal,” terangnya.
Tidak hanya itu, pelaku perjalanan juga harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara. “Semoga Covid-19 cepat berlalu makanya kita semua harus patuhi protokol kesehatan meski Kotim dan sejumlah daerah sudah PPKM level 2,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com
Discussion about this post