SAMPIT – Salah seorang warga terekam CCTV di membuang sampah sembarangan di Jalan Gunung Mas, RT 24, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim). Dikatakan oleh Lurah Baamang Barat Paliansah, kejadian ini tidak hanya satu kali terjadi namun sudah sering ada warga yang membuang sampah di sekitar jalan tersebut.
“Karena keseringan makanya warga yang rumahnya dekat lokasi memasang CCTV untuk mengetahui siapa yang sering membuang sampah sembarangan tersebut,” kata Paliansah, Jumat 22 Oktober 2021. Padahal ujarnya, tempat pembuangan sampah atau depo sampah sudah disediakan oleh pemerintah bahkan tidak jauh dari lokasi tersebut yakni di Jalan Tidar.
“Yang membuang sampah sembarangan itu warga sekitar RT itu juga yang belum sadar kebersihan lingkungannya, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga Kelurahan Baamang Barat agar membuang sampah di depo sampah yang ada di Jalan Tidae atau berlangganan dengan petugas pengambil sampah yang di tugaskan ketua RT setempat,” tegasnya.
Dirinya berharap hal ini tidak terjadi kembali, apalagi sampai meminta anak-anak yang membuang sampah di lokasi bukan peruntukkannya itu. Karena hal itu akan mengajarkan anak sejak dini untuk berbuat yang tidak baik terutama untuk tidak peduli terhadap lingkungan.
“Semoga warga yang masih membuang sampah di lokasi itu dapat sadar untuk menjaga kebersihan lingkungan, karena ini demi kenyamanan kita semua,” pungkasnya. Sebelumnya, Bappemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, peraturan daerah (Perda) bagi yang membuang sampah sembarangan masih berlaku, dimana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menangani.
Pemerintah daerah diminta memaksimalkan fungsi Perda yang sudah ada di Kotim ini. Hal ini diutarakannya dalam rangka memberikan efek jera kepada oknum-oknum masyarakat yang secara sembarangan membuang sampah yang masih terjadi hingga saat ini.
“Dibuatnya Perda itu untuk kepentingan daerah, sekaranglah saatnya di fungsikan, sebab perda itu sudah lama sejak masa sosialisasinya, kami rasa sudah cukup dan mulailah diterapkan,” tegasnya. Menurutnya selama ini Pemkab Kotim belum pernah melakukan penegakan hukum kepada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Dan bahkan adanya Perda tersebut dinilai mandul lantaran belum terbukti bermanfaat bagi daerah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post