PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya mendorong usulan pemekaran desa yang ada di Kobar. Pemekaran desa perlu dilakukan untuk memperluas pelayanan publik, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah menjelaskan, pihak legislatif di tingkat DPRD kabupaten telah menyetujui usulan pemekaran desa. Untuk itu pemerintah daerah berupaya melengkapi persyaratan administrasi, salah satu berkenaan dengan tapal batas antara desa/kelurahan induk dengan desa persiapan.
“Ini bukan rencana, tapi ini sudah kita masukan. Tinggal proses ada beberapa administrasi, terutama tata batas yang belum sinkron dan sudah kita ajukan jadi desa definitif,” ujarnya, Rabu 13 Oktober 2021. Bupati menjelaskan saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait usulan yang diajukan.
Ditegaskannya, saat ini usulan pemekaran desa sudah disetujui ditingkat DPRD Provinsi, dan proses kelengkapan administratif sedang dipercepat penyelesaiannya. Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kobar, Julanda Rifan, menambahkan terdapat 7 desa yang diusulkan kepada Pemprov Kalteng.
“Pemekaran desa dari desa induk ada 3 desa persiapan. Pemekaran desa dari sebagian wilayah kelurahan ada 4 desa,” imbuhnya. Ketujuh calon desa tersebut diantaranya Desa Karang Anyar, Kumai Hilir Seberang, Muara Baru, Natai Pelingkau, Pangkalan Lada, Sumber Sari dan Mulya Raya. Dan saat ini seluruh usulan dalam tahap evaluasi provinsi.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post