BUNTOK – Oknum Kepala Desa Panarukan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) pada tahun 2019 dan tahun 2020. Dugaan itu diketahui, berdasarkan hasil audit dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indoensia.
Anggota Komisi I DPRD Barsel, Ir. Rahmato Rahman saat dihubungi media ini membenarkan adanya dugaan penyelewengan DD oleh oknum Kades Panarukan. Politisi Partai PKS Barsel itu mengatakan, dari audit LHP BPK RI disebutkan, bahwa pada tahun 2019 uang DD diduga telah diselewengkan sebesar Rp200 juta. Kemudian, uang Rp 200 juta itu bisa dikembalikan oleh oknum kades.
“Namun pengembalian DD itu, tidak menggunakan uang pribadi Kades, melainkan tetap menggunakan uang DD,” terang Rahmato, Selasa 19 Oktober 2021 malam. Kemudian, lanjut wakil rakyat Dapil II Barsel ini, penyelewengan uang DD kembali terjadi di tahun 2020. Nilainya sebesar Rp400 juta. Namun dugaan penyelewengan Rp400 juta ini tidak bisa dikembalikannya.
Menurut aturan lanjutnya, jika DD tidak bisa dikembalikan, maka wajib ada tindak lanjut secara tegas, baik Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (DSPMD) Barsel maupun oleh Inspektorat setempat. Artinya, kata Rahmato, DSPMD dan Inspektorat Barsel harus merekomendasikannya ke pihak Lembaga hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barsel, guna diproses secara hukum.
“Jadi jangan hanya oknum bendahara dan Kades Tarusan saja yang diproses dan ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, namun ulah dari oknum Kades Panarukan itu harus ditindak tegas dengan memprosesnya secara hukum juga,” pinta Rahmato.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post