SAMPIT – Perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terus terjadi. Seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hampir setiap bulannya selalu ada PNS yang mengajukan cerai.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto mengatakan jika dilihat setiap bulannya ada yang mengajukan minimal satu sampai dua orang PNS. “Untuk tahun 2021 ini cukup banyak, bayangkan saja kalau setiap bulannya ada dan sekarang sudah bulan Oktober,” katanya, Selasa 19 Oktober 2021.
Disebutkannya, untuk tahun ini dari bulan Januari sampai dengan Oktober ada sebanyak 17 orang. Padahal untuk proses perceraian PNS ini cukup rumit. Alang menjelaskan sebelum perceraian dilakukan ada tahapan yang harus dilakukan seperti mediasi sebanyak tiga kali. Jika mediasi tidak berhasil, mereka juga harus mendapat izin dari Bupati Kotim selalu pemilik kewenangan. “Aturannya mereka akan dimediasi terlebih dulu oleh pimpinannya. Kalau tidak ada titik temu, maka akan dilakukan oleh BKPSDM , nanti kami akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang mengajukan cerai itu. Tapi kalau dari mediasi tidak ditemukan maka akan kami ajukan ke Bupati untuk mendapatkan izin. Karena untuk melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama PNS harus punya izin itu, kalau tidak ada tidak dapat diproses,” jelasnya.
Selain itu, gaji para PNS juga akan dilakukan pemotongan. Dimana jika salah satu diantara mereka tidak menyetujui perceraian itu contohnya sang istri tidak setuju maka istri dan yang melakukan gugatan suami yang merupakan PNS, maka istri akan memperoleh hak gaji dari sang suami sebesar 1/3. Namun catatan selama istri tersebut tidak menikah lagi. Untuk jatah anak juga memiliki hak yang sama seperti istri.
“Biasanya pembagian gaji ini yang sering ribut. Kadang masih ada suami yang tidak memenuhi itu. Jadi kami panggil dan langsung kami potong dari gaji. Tapi sejauh ini kami selalu berupaya agar perceraian tidak terjadi dikalangan PNS, itu pentingnya mediasi,” papar Alang.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post