SAMPIT – Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sangat mengapresiasi gagasan dalam pengelolaan pasar menjadi Perusahaan Daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan serta meningkatkan potensi pendapatan daerah pada sektor pasar, belajar dari keberhasilan daerah lain yang sudah melakukannya.
Namun menurut Anggota Fraksi Golkar Riskon Fabiansyah, tidak hanya latah, perlu analisis dan kajian yang komprehensif untuk menuangkan gagasan tersebut dalam regulasi berupa Perda nantinya. “Fraksi Golkar berharap ini benar-benar menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam menangani carut- marut masalah pasar selama ini,” ujarnya, Selasa 19 Oktober 2021.
Ada tiga isu lanjutnya, yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda nantinya, belajar dari pengalaman pengelolaan Perusda yang sudah ada selama ini. “Pertama, masalah efisiensi. Pelajaran yang sangat berharga dari kebanyak perusahaan daerah adalah efisiensi, terjadi pemborosan dana di sana-sini karena para pengelolanya tidak memiliki keahlian yang cukup,” tegasnya.
Dimana keputusan-keputusan manajerial berkaitan dengan investasi baru, penentuan tarif atau keputusan lain diambil secara tidak profesional. Dan ada nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme menandakan ketidak profesionalan para pengelolanya. Sementara kedua, masalah birokrasi dan intervensi. Banyaknya Perusahaan Daerah tidak kompetitif dengan swasta salah satu penyebabnya adalah besarnya campur tangan dan lambannya pemerintah daerah dalam mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi bisnis. “Keputusan bisnis baik yang bersifat strategis maupun keputusan-keputusan konvensional lainnya harus selalu izin kepada pemerintah daerah yang terkadang lambat dan berpotensi masuk intervensi kepentingan dalam wilayah manajemen,” jelas Riskon.
Dan ketiga, pengendalian dan pengawasan. Selaku pemilik, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi perkembangan perusahaan daerah guna menjamin keberlangsungan dan kebermanfaatan bagi kepentingan daerah. Penempatan Tim Pengawas yang tidak tepat, tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam bidang bisnis, berpotensi tidak terjadinya fungsi pengawasan secara optimal. “Tiga isu ini sekiranya menjadi perhatian penting, bagaimana aplikasi Perusda nantinya dapat terhindar dari praktek-praktek seperti itu. Sehingga dapat menjamin kebermanfaatan Perusda bagi pembangunan Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post