BUNTOK – Ketua Komisi I DPRD Barsel, Raden Sudarto menyebutkan, sejak tahun 2020 hingga 2021 Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Selatan,belum juga merekomendasi, terkait pemeriksaan khusus (Riksus) ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok. “Kita mempertanyakan, kenapa belum juga dilaksanakan rekomendasi oleh TAPD ke BPK RI,” kata Raden Sudarto, Senin 18 Oktober 2021.
Politisi PDIP Barsel itu mengatakan sekaligus meminta agar TAPD segera melaksanakan rekomendasi dari Pansus Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2020 tersebut. “Sebab berdasarkan hasil konsultasi badan legislatif Barsel dengan BPK RI, terbukti hingga saat ini belum ada surat permohonan apapun yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada BPK terkait dengan Riksus utang BLUD di RSJS Buntok,” terangnya panjang lebar.
Perlu diketahui, kata wakil rakyat dapil I Barsel itu, dari hasil pertemuan komisi I dengan BPK, memang secara keseluruhan BPK sudah melakukan audit terhadap RSJS secara reguler. “Namun terkait dengan utang BLUD ini, kata mereka (BPK) belum ada surat permintaan Riksus-nya dari Pemda sampai saat ini,” kata Raden Sudarto mengulangi.
Menurut dia, BPK akan segera melakukan Riksus apabila memang sudah ada surat permohonannya dari pemkab Barsel. Dalam ketentuan yang berlaku, BLUD memang diatur dan boleh dikelola sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit, terkait keuntungannya. Sementara, kata dia, yang terjadi di RSJS, keuntungannya tidak jelas, modal juga malah tidak tahu kemana. “Ini yang terjadi malah muncul utang, padahal obat-obatan dan semua biaya pengobatan kan semua dibayar baik melalui klaim BPJS maupun mandiri. Berarti ada yang salah dalam manajemen yang dilaksanakan oleh direktur RSJS-nya,” ujar pria akrab disapa Haji Alek itu.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post